Tunagrahita (Mental Retardation)
Tunagrahita adalah anak yang mempunyai gangguan pada tingkat intelejensinya dan memiliki IQ dibawah rata-rata (kemampuan mental rendah). Kelainan mental rendah ini meliputi lamban belajar(slow learner) dan terbelakang mental. Anak lamban belajar tidak masuk dalam kelompok anak-anak berkelainan hal ini dikarenakan anak yang lamban belajar belum memenuhi kriteria anak berkelainan yaitu belum memerlukan layanan khusus dan masih mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya tanpa bantuan orang lain.
Kelainan mental rendah yang masuk dalam kajian anak berkelainan adalah anak yang mempunyai penyimpangan mental demikian berarti yang mempunyai IQ di bawah 70 (skala Binet) atau pada posisi 2 standart deviasi pada kurvenormal. Terbelakang mental, oligopherenia, feeblemindedness, amentia, lemah otak, tungrahita merupakan sebutan atau istilah yang digunakan untuk menunjukkan kondisi seseorang yang mengalami masalah belajar dan penyesuaian diri yang demikian signifikan, yang mana di Indonesia dikenal dengan istilah tugrahita.
Ada dua pengertian anak tungarahita yang diajukan oleh AAMD (American Assosiation on Mental Defisiency) yang telah berubah nama menjadi American Assosiation on Mentak Retardation (AAMR) sejak tahun 1992, yaitu fungsi kemampuan intelaktual (IQ) dan perilaku adaptive. Adapun definisi yang teal dikemukakan beberapakali kali mengalami perubahan, yang terakhir pada tahun 1992 adalah:
“mental
retardation refers to subtantial limitation in present functioning by
significantly subaverage intelectual functioning, existing concurrently with
relateed limitations in two or more of the following applicable adaptive skill
areas: communication, self care, home living, social skill, community use,
selft-direction, health, and safety, functional academics, leisure, and work.
Mental retardation manilesis before age 18.”
Pengertian
tunagrahita diatas memberikan gambaran yang jelas tantang keadaan sesungguhnya
anak-anak tunagrahita yang mengacu pada dua kriteria yaitu fungsi kemampuan
intelektual dan kemampuan penyesusain diri serta batasan uasia waktu terjadinya
keterbelakangan mental yaitu dibawah 18 tahun. Fungsi intelektual yang dikenal
dengan intelejensi merupakan adaptasi fasilitator antara aspek berpikir,
sensory (indra) dan phisik seseorang dengan lingkungan. Kemampuan fungsi
intelektual yang dimasudkan pada pengertian tersebut berpedoman pada hasil
pengukuran intelejensi (IQ) baik meurut skala Binet maupun Weschler, yaitu
mereka yang mempunyai IQ dibawah 68/70. Untuk menentukan tingkat kecerdasan
telahbanyak diciptakan instrumen pengukuran intelejensi, sehingga tidak terlalu
sulit untuk menetukan angka kecerdasan dengan bantuan psikolog sebagai profesi
yang berwenang di bidang ini.
Daftar Pustaka: Purwanto, Heri 1998.Ortopedagogik Umum.Yogyakarta:Institut keguruan dan Ilmu Pendidikan Yogyakarta
tampilan blog sangat menarik, postingnya pun rapi :)
BalasHapusterimakasih atas kunjungan dan reviewnya :)
Hapus